Thanks've come to visit my blog, you can know everyday I'm, I'm feeling and experience it all. excuse me if I have offended in the blog or whatever it is you could comment:) if my blog more interesting for you , you can klik . "like this , amazing , etc" :)

Sabtu, 06 April 2013

Belajar IP Address dan Subnetting

IP Address 


IP Address adalah alamat yang diberikan ke jaringan dan peralatan jaringan yang menggunakan protokol TCP/IP. IP Address terdiri atas 32 bit (biary digit atau bilangan duaan) angka biner yang dibagi dalam 4 oket (byte) terdiri dari 8 bit. Setiap bit mempresentasikan bilangan desimal mulai dari 0 sampai 255.
Jenis-jenis IP Address terdiri dari :

1. IP Public
Public bit tertinggi range address bit network address
kelas A 0 0 – 127* 8
kelas B 10 128 – 191 16
kelas C 110 192 – 223 24
kelas D 1110 224 – 239 28

2. Privat
IP Privat ini dapat digunakan dengan bebas tetapi tidak dikenal pada jaringan internet global. Karena itu biasa dipergunakan pada jaringan tertutup yang tidak terhubung ke internet, misalnya jaringan komputer ATM.
10.0.0.0 – 10.255.255.255
172.16.0.0 – 172.31.255.255
192.168.0.0 – 192.168.255.255
Kesimpulan
1.0.0.0 – 126.0.0.0 : Kelas A.
127.0.0.0 : Loopback network.
128.0.0.0 – 191.255.0.0 : Kelas B.
192.0.0.0 – 223.255.255.0 : Kelas C.
224.0.0.0 = 240.0.0.0 : Class E, reserved.

3. Ipv6
terdiri dari 16 oktet, contoh :
A524:72D3:2C80:DD02:0029:EC7A:002B:EA73


Subnetting


Seorang Network Administrator sering kali membutuhkan pembagian network dari suatu IP Address yang telah diberikan oleh Internet Service Provider (ISP). Dikerenakan persedian IP Address pada saat ini sangat terbatas akibat menjamurnya situs-situs di internet. Cara untuk membagi network ini disebut dengan subneting dan hasil dari subneting disebut subnetwork. Langkah-langkah subneting adalah sbb :
contoh 2:
Suatu perusahaan mendapatkan IP adress dari suatu ISP 160.100.0.0/16, perusahan tersebut mempunyai 30 departemen secara keseluruhan, dan ingin semua departemen dapat akses ke internet. Tentukan network tiap departemen ?

Solusi ;
1. Tentukan berada dikelas mana ip tersebut ? B
2. Berapa jumlah network yang dibutuhkan ?
dengan rumus 2n > network yang dibutuhkan
25 > 30
3. Ubah menjadi biner
network-portion host-portion
10100000 01100100 00000000 00000000
11111111 11111111 00000000 00000000
4. Ambil bit host-portion sesuai dengan kebutuhkan network, sehingga
network-portion host-portion
10100000 01100100 _ _ _ _ _ 000 00000000
11111111 11111111 1 1 1 1 1 000 00000000
perhatikan oktet ketiga
_ _ _ _ _ 000
1 1 1 1 1 000

Cara 1

Dengan mengkombinasikan bit
00001 000 = 8
00010 000 = 16
00011 000 = 24
00100 000 = 32
00101 000 = 40
00110 000 = 48
……………
11111 000 = 248
Cara 2
Mengurangi subnet mask dgn bilangan 256
11111 000 = 248
256 – 248 = 8 maka subnetwork adalah kelipatan 8
No Depertemen Subnetwork (255.255.248.0)
1 Pertama 160.100.8.0
2 Kedua 160.100.16.0
3 Ketiga 160.100.24.0
4 Keempat 160.100.32.0
5 Kelima 160.100.40.0
6 Keenam 160.100.48.0
7 Ketujuh 160.100.56.0
.. ………….
30 Ketigapuluh 160.100.248.0
Maka
Network Broadcast Range-Hoat
160.100.8.0 160.100.15.255 160.100.8.1 – 160.100.15.254
160.100.16.0 160.100.23.255 160.100.16.1 – 160.100.23.254
160.100.24.0 160.100.31.255 160.100.24.1 – 160.100.31.254
160.100.32.0 160.100.39.255 160.100.32.1 – 160.100.39.254
160.100.40.0 160.100.47.255 160.100.40.1 – 160.100.47.254
160.100.48.0 160.100.55.255 160.100.48.1 – 160.100.55.254
160.100.56.0 160.100.63.255 160.100.56.1 – 160.100.63.254
160.100.64.0 160.100.71.255 160.100.64.1 – 160.100.71.254
160.100.72.0 160.100.79.255 160.100.72.1 – 160.100.79.254
…….. ………. ………….
160.100.248.0 160.100.255.255 160.100.248.1 – 160.100.255.254


Rabu, 03 April 2013

Tutorial mengenai Instalasi Android dan AVD (Android Virtual Device)

Nama :  Nurul Nafina Bela
Nim : 1010651167

Sebelum melakukan instalasi android dan SDK kita harus mempersiapkan file eclipse/data android tersebut terlebih dahulu, file tersebut bisa langsung didownload. 
1. žJava Latest JDK


Anda dapat mendonwnload JDK Java SE Terbaru


Alamat : 

2. žEclips


Anda dapat mendownload Eclips terbaru (Eclips For Mobile Developer)



3. žAndroid SDK
Anda dapat mendownload SDK terbaru




Setelah memiliki file android dan SDK, marilah kita mulai untuk melakukan instalasi. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
1. Install java development kit java SE terbaru
2. Install eclipse
  • Buka file eclipse yang telah dicopy, terus cari file aplikasi eclipse dan double klik file tersebut.misalnya : D\eclipse\mobile\juno\SR2\win32. maka akan tampil seperti gambar       dibawah ini

  • Tunggu Proses ini berlangsung, setelah itu akan muncul workspace launcher untuk menentukan dimana workspace ini akan disimpan, setelah selesai klik tombol“OK”. 



  • Setelah itu akan muncul tampilan halaman utama eclipse, menandakan proses instalasi sedang berjalan, tunggu proses ini selesai. Setelah proses diatas selesai, maka akan tampil halaman utama dari eclipse, seperti gambar dibawah ini. 


Selanjutnya kita akan membuat file Android Virtual device manager. dengan cara :





  • Setelah itu akan muncul jendela baru untuk mengkonfigurasi AVD => Klik tombol“OK” seperti gambar.




  • Setelah itu akan terlihat file Android Virtual Device yang telah dibuat, untuk menjalankan pilih Android yang telah dibuat, klik tombol “Start”.

         Setelah tombol “Start” diklik akan muncul lagi menu popup Launch Option, klik tombol “Launch”




  • Setelah itu akan tampil emulator dari android tersebut. seperti gambar dibawah ini.



  • Selamat mencoba kawan :)










Selasa, 23 Oktober 2012

Etika penggunaan Teknologi Informasi terhadap dinamika sosial


   Dalam dunia Teknologi Informasi (atau 
IT/Information Technology), masalah yang berhubungan dengan etika dan hukum bermunculan, mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana sudah sering terjadi tanpa dapat diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang ada saat ini, mengingat kurangnya landasan hukum yang dapat diterapkan untuk perbuatan hukum yang spesifik tersebut seperti pembuktian dan alat bukti.
Terdapat dua jenis peraturan, yaitu peraturan tidak tertulis berupa norma yang berlaku, dan peraturan tertulis berupa perundang-undangan yang secara resmi disahkan oleh suatu lembaga yang berwenang. Norma yang berlaku sebenarnya tidak ada kepastian secara hukum, namun masyarakatlah yang dapat menilai apakah prilaku seseorang sesuai dengan norma atau tidak. Sedangkan undang-undang jelas mengatur apa saja yang harus dan tidak boleh dilakukan. Begitu pula dalam teknologi informasi, terdapat norma yang membatasi seseorang dalam menghadapi teknologi ini berupa etika dan moral, dan terdapat pula hukum dan perundang-undangan yang mengatur dengan jelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

2.1. Undang-undang Hak Cipta dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Di awal pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri telah disahkan dua buah undang-undang, yaitu tentang Paten dan Merek pada tahun 2001 yang telah disahkan pada tanggal 1 Agustus 2001. Kemudian pada tanggal 29 Juli 2002 kembali disahkan Undang-undang mengenai Hak Cipta. Dengan demikian, Undang-undang Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) meliputi UU RI No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU RI No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan UU RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Semua perundang-undangan tersebut ditujukan untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual. Pada materi kali ini akan dikhususkan pada pembahasan mengenai Undang-undang Hak Cipta dalam menghadapi teknologi informasi.
Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, dan didengar.

2.2. Etika dalam Teknologi Informasi dan Menghargai Karya Orang Lain
Teknologi informasi (IT), erat kaitannya dengan teknologi komputer (sebagai perangkat keras/hardware), dan program aplikasi (sebagai perangkat lunak/software). Keduanya berkembang begitu pesat akhir-akhir ini. Barang siapa menguasai teknologi informasi, maka dia tidak akan ketinggalan. Permasalahan yang ada, di satu sisi kebutuhan akan sistem komputer terus bertambah, di sisi lain daya beli terhadap perangkat baru semakin menurun, terutama dengan nilai tukar rupiah yang terus merosot. Sebagian software baru cenderung membutuhkan spesifikasi hardware yang lebih tinggi dari sebelumnya. Kondisi demikian memancing masyarakat yang gemar ngutak-atik teknologi informasi untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan norma dan hukum untuk mendapatkan keuntungan dari tindakannya tersebut.
Tindakan penggunaan teknologi informasi yang bertentangan dengan moral dan undang-undang yang berlaku dan banyak dibicarakan saat ini, antara lain:
  1. Hacking/cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
Pembajakan
  2 Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan pembajakan, dan masuk kategori kriminal. Contohnya, ketika seseorang menduplikasi program Microsoft Office, kemudian diinstalasi tanpa membeli lisensi yang sah. Walaupun memang harga lisensi program tersebut relatif mahal untuk ukuran rata-rata pendapatan per kapita di Indonesia, namun apabila tindakan tersebut dituntut oleh pemegang hak cipta, maka pelaku pembajakan yang dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika kita
   3. Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika. Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif. Orang yang tahu akan manfaat internet dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil yang positif pula, dan begitu juga sebaliknya.
Untuk menanggulangi perilaku di atas, maka dikeluarkanlah undang-undang. Bagi yang melanggar akan mendapatkan konsekuensi sesuai dengan apa yang telah dikerjakannya. dan tidak kalah pentingnya dukungan segenap masyarakat baik itu keluarga, teman, serta lingkungan masyarakat lainnya untuk mendukung dan menyadari akan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dengan benar.
Pembajakan software yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia ini harus mulai disapu bersih karena akan menyebabkan hasil karya produk Teknologi Informasi Indonesia tidak diakui dunia internasional. Demikian salah satu kesimpulan National Open Source Workshop and Conference (Noswoc) di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta 25-26 September 2000 (www.detik.com, Kamis (28/9/2000).
Untuk menghadapi masalah seperti ini, tergantung kita sebagai pengguna yang harus pintar-pintar mengatur pengeluaran disesuaikan dengan kebutuhan. Tidak ada salahnya membeli software yang membutuhkan biaya lisensi tinggi apabila diperlukan. Namun dengan adanya kemajuan teknologisoftware yang tidak terbatas di seluruh penjuru dunia memicu kita untuk mencari dan terus mencarisoftware dengan biaya murah tapi performance/kinerja yang tidak kalah dengan software mahal. Bahkan sekarang ini banyak software yang free atau bebas digunakan tanpa diharuskan membeli lisensi yang cukup mahal, mengingat keadaan perekonomian kita yang belum begitu membaik.
Oleh karena itu, jalan keluarnya jika merasa berat untuk membeli lisensi program yang komersil, gunakanlah program yang open source atau free yang memiliki lisensi murah atau bahkan gratis. Banyak produsen atau komunitas pengembang software yang mengedarkan produknya secara gratis/free, tergantung kejelian kita dalam memilih barang. Misalnya, program yang setara dengan Microsoft Office yaitu Open Office.org. Open Office.org merupakan program yang dijalankan pada platform Linux, dan Linux pun merupakan Operating System yang open source juga.



      Dinamika sosial diartikan sebagai keseluruhan perubahan dari seluruh komponen masyarakat dari waktu ke waktu. Dinamika kelompok berasal dari kata dinamika dan kelompok Keterkaitannya dengan interaksi adalah interaksi mendorong terbentuknya suatu gerak keseluruhan antara komponen masyarakat yang akhirnya menimbulkan perubahan-perubahan dalam masyarakat aik secara progresif ataupun retrogresif.
Wujud konkret dari dinamikasosial antara lain perubahan jumlah penduduk, perubahan kualitaspenduduk, perubahan struktur pemerintahan, perubahan matabpencaharian, perubahan komposisi penduduk, dan lain-lain. Jika kita pisahkan Dinamika berati interaksi atau interdependensi antara kelompok satu dengan yang lain, sedangkan Kelompok adalah kumpulan individu yang saling berinteraksi dan mempunyai tujuan bersama.


    Saran untuk penggunaan teknologi informasi dalam proses belajar, diharapkan kontribusi teknologi informasi yang semakin maju dan pelaksanaan proses belajar yang menarik menjadikan pembelajaran dikelas itu bukanlah hal yang membosankan lagi namun akan membangkitkan semangat siswa untuk lebih termotivasi dalam belajar sehingga dengan termotivasinya siswa dalam belajar menjadikan prestasi belajar siswa juga ikut meningkat